• home

Cara, Syarat Membuat dan Mengurus Akte Kelahiran Terbaru

Cara, Syarat Membuat dan Mengurus Akte Kelahiran Terbaru. Ketika ada bayi yang baru lahir orang tua harus mempersiapkan perlengkapan bayi baru lahir. Selain itu ternyata orang tua juga harus mempersiapkan berkas syarat pembuata akte kelahira si bayi. jika anda orang tua baru hal ini perlu diketahui dan dicermati, sebab jika telat mengurus akte kelahiran anak akan dikenaka denda cukup besar loh. Untuk itu berikut ini beberapa berkas syarat mengurus akte kelahiran anak bayi baru lahir:
  • Foto kopi buku nikah
  • Foto kopi KK dilegalisir
  • Foto kopi KTP kedua orang tua
  • Surat Keterangan Lahir biasanya langsug dikeluarkan rumah sakita atau klinik bidan
Tata cara mengajukan permohonan pembuatan akte kelahiran
  • Datang ke capil, usahakan pagi soalnya urusan pendafttaran hanya dilayani sampai jam 1 siang, setelah jam 1 hanya melayani pengambilan saja. selain itu banyak sekali urusan di capil ini seperti KTP, KK dan lain-lain sehingga atrian pasti terjadi.
  • Langsung ke loket, untuk mengambil formulir permohonan
  • Isi formulir pendaftaran sesuai data pada berkas syarat, bubuhi materai 6000 dan tanda tangani.
  • Serahkan formulir beserta syarat lengkap ke loket pendaftaran.
  • Petugas akan memberi selembar kertas berisi jadwal pengambilan akte tersebut.

Selanjutnya semua akan diurus oleh petugas hingga akte kelahiran diterbitkan. Ternyata mudah bukan? Memang mudah, hanya saja untuk membuat akte ini butuh waktu maksimal sebab banyak sekali dokumen yang harus diterbitkan oleh disdukcapil. Untuk itu kita hanya perlu bersabar saja.

Oh ya biaya pembuatan akte kelahiran sepenuhnya gratis selama umur bayi baru lahir belum lebih 2 bulan. jika sudah lebih maka akan dikenakan denda maks Rp. 1.000.000,- (satu juta). Perlu juga diingat kebanyakan Kantor Capil sekarang tidak melayai calo, jika anda mewakilkan pengurusan Akte Kelahiran anak, harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai 6000.

Semoga dengan artikel tentang Cara Membuat Akte Kelahiran diatas dapat menjadi referensi bagi anda para orang tua, khususnya bagi orang tua yang baru mempunyai anak. Sekian info kali ini semoga bermanfaat dan berguna, terima kasih dan sampai jumpa lagi dilain kesempatan.

Terkait dengan:
cara membuat akte kelahiran
cara mengurus akte kelahiran yang hilang
cara membuat akte kelahiran yang hilang
cara membuat akte kelahiran yang terlambat
cara legalisir akte kelahiran
cara membuat akte kelahiran orang dewasa
cara bikin akte kelahiran anak
cara membuat akte kelahiran anak diluar nikah
cara membuat akte kelahiran anak adopsi
cara membuat akte kelahiran anak
cara membuat akte kelahiran anak nikah siri
cara pembuatan akta kelahiran anak
cara buat akte kelahiran anak diluar nikah
cara pengurusan akte kelahiran anak
cara mengetahui akte kelahiran asli
cara membuat akte kelahiran bayi

Artikel Terkait Cara, Syarat Membuat dan Mengurus Akte Kelahiran Terbaru :